Memahami Dan Menyikapi Perbedaan
Pendapat Para Ulama
Resume kulwap ( Kuliah Melalui Whats app ) NAK
( Nouman Ali Khan ) Indonesia bersama
Ustadz Muhammad Abduh Negara
Notulen dan editor: Irfan Habibie
MATERI
Ustadz Abduh:
“KAN NABINYA SATU”
Argumentasi kalangan awam dan “baru ngaji”, ketika
dikatakan ada khilaf ulama dalam suatu perkara, salah satunya adalah, “Kan
Nabinya satu, masa bisa beda pemahamannya?”
Orang-orang seperti ini tentu tak pernah belajar,
bahwa salah satu contoh yang sangat masyhur dalam kitab-kitab Tarikh Tasyri’
(sejarah hukum Islam, ed) atau Pengantar Fiqih, adalah perbedaan pendapat
shahabat terhadap perintah Nabi, “Janganlah salah seorang dari kalian shalat
‘Ashar, kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah”.
Sebagian shahabat memahami perintah ini secara
zhahirnya (tekstual, ed), yaitu tidak boleh shalat ‘Ashar, kecuali di
perkampungan Bani Quraizhah. Akhirnya, karena mereka baru sampai di Bani
Quraizhah pada malam hari, mereka baru mengerjakan shalat ‘Ashar di malam hari,
di luar waktu normalnya.
Sedangkan sebagian shahabat lain memahami makna yang
tersirat dari perintah ini, yaitu agar mereka bersegera menuju Bani Quraizhah,
hingga bisa sampai di sana pada waktu ‘Ashar. Namun karena mereka tidak mampu
mencapainya di waktu ‘Ashar, mereka memilih shalat ‘Ashar di perjalanan, pada
waktunya.
Pilihan kedua kelompok shahabat ini tidak ada yang
dicela Nabi.
Saat itu, Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam masih
hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Orang-orang yang berbeda pendapat pun,
langsung mendengarkan perintah tersebut dari Nabi. Lalu, pertanyaan retorisnya,
mengapa mereka bisa berbeda pendapat?
Sahabat yang bertemu langsung dengan Nabi saja, bisa
memiliki pemahaman yang berbeda terhadap Tafsir Al-Qur’an, makna dari hadits
Nabi, dst, apalagi orang-orang setelah mereka yang tidak bertemu langsung
dengan Nabi.
Jadi, khilaf ulama dalam banyak persoalan, ibadah
maupun muamalah, persoalan klasik maupun kontemporer, adalah hal yang sangat
wajar. Dalam persoalan khilaf seperti ini, sebaiknya menghindari
tuduhan-tuduhan berat, seperti kafir, sesat, munafiq, fasiq (pendosa, ed), dan
lain-lain, kecuali Anda memiliki hujjah (argumentasi, ed) yang sangat kuat.
Ini hanya persoalan mana pendapat yang kuat, dan mana
pendapat yang lemah. Itu pun bukan tugas orang awam, tapi tugas para ulama.
Catatan:
Riwayat perselisihan antar sahabat di atas, direkam
dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
BERLAPANG DADA TERHADAP PERBEDAAN
PENDAPAT
Saat Khalifah Harun Ar-Rasyid berniat mengirimkan
salinan kitab Al-Muwaththa ke seluruh negeri, sebagai panduan bagi setiap qadhi
(hakim, ed) dalam memutuskan hukum, Imam Malik, sang penulis kitab, menolak hal
tersebut. Karena menurut beliau, di setiap negeri sudah ada ulama, dan
masing-masing memiliki pandangannya sendiri-sendiri. (Baca: Tarikh At-Tasyri’
Al-Islami, karya Syaikh Manna’ Al-Qaththan, hlm. 350-351)
Inilah sikap sejati orang yang berilmu. Walaupun
beliau punya pandangan, dan tentu beliau menganggap pendapatnya itu adalah
pendapat yang benar, namun beliau tidak pernah menafikan adanya pandangan ulama
lain yang berbeda. Seandainya beliau mau, tentu beliau bisa saja menyetujui
keinginan sang Khalifah, hingga Al-Muwaththa dan madzhab (aliran fiqih) beliau
tersebar di seluruh negeri Islam yang dikuasai ‘Abbasiyah.
Dalam kesempatan lain, Imam Malik bin Anas
rahimahullah berkata:
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في قولي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوا به وما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
Artinya: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia yang
bisa keliru dan benar. Lihatlah setiap perkataanku, semua yang sesuai dengan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ambillah. Sedangkan jika itu tidak sesuai dengan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah. ” (Dikutip dari kitab
I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘AlNAK, Juz 1, hlm. 60 karya Ibn Qayyim
Al-Jauziyyah)
Lihatlah perkataan Imam Malik di atas, beliau yang
kapasitas keilmuannya tak diragukan lagi, Imam Darul Hijrah, guru para ulama
besar, ternyata tak memonopoli kebenaran. Beliau, dengan rendah hati, mengakui
bahwa beliau hanyalah manusia biasa, yang bisa jadi benar, bisa juga keliru.
Coba bandingkan dengan sikap sebagian orang saat ini, keilmuannya belum sampai
setengah dari yang dimiliki Imam Malik, namun lagaknya sudah seperti ulama
besar. Dengan gampangnya mereka meremehkan, menghujat dan bahkan menyesatkan
pihak lain yang mengikuti pendapat berbeda dengan yang dianutnya.
Dalam riwayat yang masyhur, disebutkan di banyak
kitab, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Siapa saja yang
melakukan istihsan (suatu metode pengambilan hukum, ed), sesungguhnya ia telah
membuat syari’at sendiri. ” (Penisbatan ini misalnya disebutkan oleh
Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa: 171, Al-Amidi dalam Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam:
4/156, dan Al-Qarafi dalam Al-Furuq: 4/145).
Dan sudah masyhur, Imam Malik adalah ulama yang
menggunakan istihsan dalam ushul fiqihnya (Lihat Al-Fiqh Al-Islami wa
Adillatuhu: 1/46). Apakah Imam Asy-Syafi’i pernah menghujat atau menyesatkan
Imam Malik? Tak pernah sama sekali.
Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa wajib wudhu
karena keluar darah dari hidung dan karena berbekam. Kemudian beliau ditanya, “Jika
imam shalat keluar darah, dan ia tidak berwudhu lagi, apakah saya tetap shalat
di belakangnya?”, Imam Ahmad menjawab, “Mengapa engkau tidak mau shalat
di belakang Sa’id bin Al-Musayyib dan Malik?”
(cerita ini saya dapatkan di Fatawa Mu’ashirah Juz I,
karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, baca online di: http://www.qaradawi.net/library/50/2284.html , dan di Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam, karya Dr.
Thaha Jabir Fayadh Al-‘Alwani, baca online di sini: ; keduanya diakses pada
tanggal 11 Februari 2012).
Lihatlah Imam Ahmad, walaupun beliau berbeda pendapat
dengan Imam Malik dan Imam Sa’id bin Al-Musayyib rahmatullahi ‘alaihima, tidak
sedikitpun beliau merendahkan kedudukan mereka berdua.
Perbedaan pendapat, dalam perkara ijtihadi, sangat
memungkinkan melahirkan beragam pendapat. Menghadapi hal ini, seharusnya kita
bisa berlapang dada. Walaupun kita menganggap pendapat yang kita ikuti lebih
kuat, kita tetap harus menghormati orang lain yang pendapatnya berbeda. Adanya
keragaman pendapat ini juga seharusnya membuka cakrawala berpikir kita, jika
ternyata kebenaran ada pada orang lain, kita harus siap untuk menerima
kebenaran tersebut dan meninggalkan pendapat kita sebelumnya.
MEMAHAMI HAL-IHWAL KHILAFIYYAH
Sebagian orang mengira bahwa dalam persoalan
khilafiyyah (perbedaan pendapat, ed), seseorang boleh mengambil atau mengikuti
pendapat mana saja yang ia kehendaki, atau mengambil pendapat yang mudah-mudah
saja dalam semua persoalan, tanpa ada hajat terhadap hal tersebut. Ini adalah
sebuah kekeliruan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.
Dari beberapa pendapat ulama yang
berbeda (khilaf tadhad) dalam satu persoalan, ada pendapat yang benar, dan ada
pendapat yang keliru.
Karena itu, ketika Imam Malik ditanya tentang ikhtilaf
yang terjadi di antara shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau berkata, “Ada yang salah, ada yang benar. ”
Jadi, realita adanya perbedaan pendapat di kalangan
ulama, yang pendapat-pendapat tersebut saling meniadakan (khilaf tadhad), tentu
ada pendapat yang benar, dan ada pendapat yang salah. Tidak kita katakan, semua
pendapat itu benar, dan boleh kita ambil/pakai sesuka kita.
2.
Bagi seorang alim yang mampu melakukan
tarjih (artinya: ia sudah memiliki keahlian untuk berijtihad, meskipun baru
ijtihad juz’i), ia perlu melakukan tarjih (membedakan pendapat yang kuat
daripada yang lemah, ed) antar pendapat yang ada, untuk mengetahui pendapat
mana yang terkuat MENURUT DIRINYA.
Artinya, jika seorang alim di masa sekarang misalnya,
memilih menguatkan pendapat Imam Abu Hanifah dalam satu persoalan, dibandingkan
pendapat Imam Asy-Syafi’i, maka MENURUT DIRINYA, pendapat yang rajih (kuat)
adalah pendapat Abu Hanifah. Konsekuensinya, sang alim ini harus beramal dengan
pendapat yang terkuat menurut hasil kajiannya.
Namun, ia tak boleh memaksa orang lain, apalagi sesama
ulama, untuk mengikuti hasil tarjih-annya. Karena, bisa jadi, ulama lain
-berdasarkan hasil kajiannya- menganggap pendapat Asy-Syafi’i yang lebih kuat.
3.
Bagi orang-orang yang belum mampu
melakukan tarjih (dan mayoritas umat Islam berada pada posisi ini), tentu ia
tak bisa melakukan tarjih dari sisi argumentasi masing-masing ulama. Orang buta
tak akan mampu membedakan mana warna merah dan mana warna biru.
Lalu apa yang harus dilakukan muqallidun (orang awam,
ed) ini? Yang bisa dilakukannya adalah melakukan tarjih terhadap pribadi ulama
mujtahid yang akan ia taqlidi (ikuti, ed). Misal: ia lihat mana ulama yang
lebih alim (atau: lebih masyhur kealimannya), atau mana yang lebih wara’, dan
seterusnya.
Tarjihnya bukan pada dalil, karena ia tak mampu
melakukan itu.
Dalam Al-Muwafaqat dikatakan: “Dua orang mujtahid
di hadapan seorang yang awam, itu seperti dua dalil di hadapan seorang
mujtahid. Maka, sebagaimana wajib atas seorang mujtahid untuk melakukan tarjih
atau tawaqquf (tidak memilih pendapat, ed), maka demikian pula untuk seorang
muqallid.”
Artinya, seorang muqallid sekalipun, tidak boleh asal
ambil pendapat sesuka hatinya. Ia tetap perlu melakukan tarjih, namun bukan
tarjih dalil, melainkan memilih pendapat dari ulama yang ia anggap lebih alim,
lebih wara’, dan semisalnya.
4.
Terkait poin nomor 3, itu kalau ia harus
berhadapan dengan dua pendapat ulama yang berbeda, atau mendapatkan fatwa dari
dua mufti yang berbeda.
Jika tidak, maka ia tinggal mengikuti fatwa dari mufti
yang ada di negerinya, atau yang mudah diaksesnya.
5.
Lalu, toleransinya bagaimana?
Toleransinya adalah: Kita menghormati pendapat yang berbeda dengan yang kita
ikuti (meskipun pendapat itu kita anggap lemah), kita hormati ulama yang
mengeluarkan pendapat tersebut, kita hormati juga orang-orang yang mengikuti
pendapat tersebut.
Jika pun ingin mendiskusikan perbedaan pendapat ini
(jika ia memiliki kemampuan), harus dilakukan secara santun dan di forum ilmiah
khusus, bukan di tempat umum, yang diperhatikan oleh orang yang paham maupun
tidak paham.
6.
Perbedaan pendapat ini harus disadari
sebagai perbedaan pendapat yang biasa terjadi di kalangan ulama, dan tak perlu
dijadikan landasan permusuhan antar sesama muslim. Selama perkara ushul (pokok,
ed) agama yang qath’i (pasti, ed), kita masih sama, berarti kita masih
bersaudara dalam iman dan Islam.
Wallahu a’lam.
Bahan
Bacaan:
1.
Al-Asas Fi Fiqhil Khilaf, karya Dr. Abu
Umamah Nawwar bin As-Syali, cet. Darussalam Mesir.
2.
Kitab-kitab lainnya.
SEPUTAR MADZHAB
Yeni NAK:
Ustadz, yang ingin saya tanyakan, Apakah
wajib berpegang pada satu madzhab? Dan ketika shalat harus sesuai syariat satu
madzhab yang diyakini kuat. Tidak boleh mencampur?
Sy baru tahu tentang madzhab, selama ini
di sekolah umum dan Diniyah yang saya ikuti tidak pernah disinggung soal
madzhab. jadi saya tidak tahu saya ikut madzhab mana. Apa yang harus saya
lakukan sebagai orang awam Ustadz. Jazaakumullah khoyron.
Ustadz Abduh:
1.
Madzhab fiqih itu adalah kumpulan
pendapat ulama, yang kemudian dikodifikasi dan diajarkan secara turun-temurun,
serta dilengkapi oleh pendapat-pendapat ulama masa berikutnya yang menisbatkan
diri pada madzhab tersebut.
Karena tradisi madzhab fiqih (terutama: madzhab yang
empat) ini telah berjalan selama lebih dari seribu tahun, maka pada tiap
madzhab telah terjadi proses pengkajian ulang, penjelasan, tambahan, revisi,
dan semisalnya. Dalil dan argumentasinya pun telah diuji dengan diskusi dan
debat ilmiah dalam rentang waktu yang sangat panjang.
Karena itu, madzhab fiqih merupakan suatu yang sangat
kokoh dan sudah teruji.
2.
Apakah wajib berpegang pada satu
madzhab?
Memang ada sebagian ulama yang mewajibkannya, namun
banyak juga yang tidak mewajibkannya. Bagi saya, yang terpenting bukan
berpegang pada satu madzhab atau tidak, namun kita perlu menjadikan tradisi
belajar ala madzhab fiqih sebagai metode belajar fiqih kita. Jadi, kalau mau
belajar fiqih secara runut dan serius, belajarlah sesuai metode madzhab
tertentu.
Jika keilmuan sudah matang, silakan lakukan
perbandingan madzhab dan memilih pendapat yang terkuat di antara pendapat yang
ada.
3.
Dan ketika shalat
harus sesuai syariat satu madzhab yang diyakini kuat. tidak boleh mencampur?
Ini istilahnya “talfiq
antar madzhab” atau mencampur dua atau lebih madzhab yang berbeda, dalam
satu persoalan. Maksud satu persoalan di sini misalnya: shalat dan thaharah
(bersuci, ed) satu persoalan, puasa satu persoalan yang lain lagi, dst.
Banyak ulama yang mengharamkan praktik talfiq antar
madzhab ini. Namun, saya berpegang pada pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhaili yang
membolehkannya, selama bukan dengan tujuan untuk bermain-main dengan Syariat.
Wallahu a’lam.
MEMILIH MAZHAB
Ustadz Abduh:
Terkait tradisi belajar fiqih ala madzhab, maka yang
paling bijak adalah mendahulukan (memprioritaskan) madzhab yang dianut
kebanyakan masyarakat di negeri masing-masing. Untuk Indonesia, berarti madzhab
Syafi’i.
Lika NAK:
Kenapa harus yang mayoritas Ustadz?
Ustadz Abduh:
Banyak alasannya. Di antaranya: (a) Guru yang bisa
mengajarkan madzhab tersebut lebih banyak, (b) Kitab dalam madzhab tersebut
lebih luas tersebar, sehingga lebih mudah didapatkan, (c) Dalam tataran
praktik, tidak banyak berbeda dengan praktik di masyarakat, sehingga lebih bisa
menghindari konflik yang tidak diperlukan.
Yeni NAK:
Ustadz bagaimana asal usulnya Indonesia mayoritas
bermadzhab Syafii?
Ustadz Abduh:
Ini perlu kajian panjang dari sisi sejarah. Saya hanya
akan menjawab singkat saja, bahwa para da’i di masa lalu, yang membawa Islam ke
Indonesia dan mengembangkannya di sini, rata-rata bermadzhab Syafi’i, sehingga
wajar madzhab ini yang mereka ajarkan dan kembangkan. Wallahu a’lam.
Wina NAK:
Kalau hatinya condong ke mazhab lain tapi menjalani
mazhab dominan di sini, kan jadi setengah-setengah, Ustadz, jadi bagaimana ya?
Ustadz Abduh:
Kalau condong ke madzhab lain, silakan pelajari dan
amalkan madzhab yang dicondonginya tersebut. Tidak perlu memaksakan diri
mengikuti, yang kita tidak condong padanya.
Anis NAK:
Jika anak memiliki orang tua dengan madzhab berbeda,
mana yang harus diikuti? Ayahnya atau ibunya? Misal dalam fiqih shalat. Afwan
jika pertanyaannya tidak relevan Ustadz
Ustadz Abduh:
Tidak harus mengikuti salah satu dari mereka. Ikuti
saja yang pernah kita pelajari. Birrul walidayn itu terkait sikap dan adab kita
terhadap orang tua, dan ketaatan terhadap perintah mereka, selama bukan
maksiat. Tidak berhubungan secara langsung, dengan pilihan madzhab dan
semisalnya.
BELAJAR AGAMA UNTUK ORANG AWAM
Irfan NAK:
Satu pertanyaan lagi bagaimana belajar Islam bagi
orang awam agar tidak terjatuh pada kesesatan? Kalau kita harus belajar pada
banyak guru lalu mereka memberikan jawaban yang berbeda-beda mana yang harus
diambil?
Ustadz Abduh:
Praktisnya:
a) Kalau mau belajar fiqih, ikuti tradisi salah satu
madzhab dari madzhab yang empat,
b) Kalau mau belajar bab aqidah, ikuti salah satu tradisi
antara Salafi-Wahhabi atau Asy’ari & Maturidi (meskipun masing-masing pihak
menyesatkan salah satunya),
c)
Kalau belajar tafsir, ikuti kajian yang
merujuk pada tafsir-tafsir mu’tabar (diakui, ed), demikian juga untuk kajian
hadits.
Kalau ini konsisten kita lakukan, insyaallah lebih
aman dari syubhat.
Irfan NAK:
Boleh tidak Ustadz bagi orang awam belajar dari banyak
guru lalu mengikuti apa yang dimengerti di antara mereka. Jadi kalau talfiq
pada fiqih itu boleh, tidak talfiq dalam aqidah?
Ustadz Abduh:
Saya belum tahu, apakah ada istilah talfiq dalam
bahasan aqidah. Namun, jika yang dimaksud misalnya: dalam persoalan ta’wil ayat
sifat, kita mengikuti pendapat Asy’ari, sedangkan dalam pembagian tauhid
menjadi tiga, kita ikuti Ibnu Taimiyyah, bolehkah begitu?
JIKA hal ini diambil setelah melalui kajian yang cukup
matang, boleh-boleh saja.
Wallahu a’lam.
Irfan NAK:
Mungkin pertanyaan saya lebih ke apa orang awam boleh
talfiq sekemampuan pemahamannya? Kan menurut Ustadz talfiq itu boleh. Apa
talfiq itu khusus pada orang yang memiliki kemampuan untuk mengkaji secara
matang saja?
Kalau secara praktis kan misalnya ikut banyak
pengajian. Sebagai orang awam dari Ustadz A ada pendapat yang bisa dipahami ada
yang tidak, dari Ustadz B ada pendapat yang dipahami ada yang tidak.
Nah apakah sebagai orang awam hanya ikut pendapat
Ustadz A saja baik yang dipahami atau tidak sampai akhirnya memiliki kemampuan
mengkaji mana yang kuat dan yang lemah. Atau sudah boleh mengikuti yang
dipahami dari Ustadz mana pun?
Ustadz Abduh:
Talfiq dalam fiqih itu malah bahasan untuk muqallid.
Kalau sudah level mujtahid, apalagi mujtahid mutlak, memang berhak untuk
mentarjih pendapat manapun yang terkuat menurutnya.
Jadi, bolehkah orang awam ber-talfiq? Saya ikut
pendapat Az-Zuhaili, BOLEH.
Rudhi Yulia NAK:
Bagi orang awam yang tidak paham tentang apa kadang
diperdebatkan ulama. baiknya bagaimanakah. apakah harus cari tahu masing-masing
ulama. atau kita diam saja.
Ustadz Abduh:
Kalau masih wilayah khilaf mu’tabar (tidak menyelisihi
nash sharih dan ijma’), maka kita boleh ikut salah satu pendapat yang ada,
dengan pertimbangan tertentu (misal: memilih pendapat dari orang yang lebih
alim, sepengetahuan kita). TIDAK WAJIB menganalisa semua pendapat ulama yang
ada.
Jika semua orang (termasuk awam) harus mengkaji semua
pendapat yang ada, ini sikap takalluf (memberat-beratkan diri), dan tidak
benar. Wallahu a’lam.
Andri NAK:
Saya sering dengar klaim bahwa suatu masalah itu sudah
disepakati oleh para ulama tapi di kemudian hari saya tahu kalau ternyata ada
pendapat lain dalam masalah itu, dan setelah membandingkan sendiri, ternyata
saya cenderung kepada pendapat yang tidak populer itu. Apakah itu termasuk beda
pendapat yang dibolehkan?
Ustadz Abduh:
Jika ternyata benar bahwa ada ikhtilaf ulama dalam hal
tersebut, maka klaim ijma’ (disepakati para ulama, ed) otomatis tertolak.
Namun, ini syaratnya, ulama tersebut memang ulama mujtahid, dan ia memenuhi
syarat-syarat ijtihad.
Wina NAK:
Ustadz, kebanyakan salafi/wahabi patokannya ke Syeikh
Al-Albani bukan yang terkait hadist?. jadi kalau hadist tersebut tidak dianggap
shahih oleh beliau, akan dianggap dhaif? #maafnewbie
Lalu buat orang awam seperti saya jadinya suka
ragu-ragu kalau menerima ilmu dari ustadz yang sepertinya salafi/wahabi itu?
Salah tidak ya?
Ustadz Abduh:
Perlu dipahami:
a)
Syaikh Al-Albani itu ulama hadits era
kontemporer. Ilmu beliau mungkin belum mencapai ilmu Al-Hafizh Ibnu Hajar,
Al-‘Iraqi, atau imam-imam hadits terdahulu. Namun, sebagai ulama hadits, beliau
berhak untuk berijtihad dalam menilai status suatu hadits.
b)
Syaikh Al-Albani boleh berijtihad dalam
menilai status suatu hadits, demikian pula, boleh saja seseorang ikut hasil
ijtihad Al-Albani atau tidak ikut.
c)
Salafi (jika yang dimaksud para ulama
dan masyayikh Salafi) tidak selalu mengikuti penilaian hadits Al-Albani. Mereka
tetap lebih mengutamakan penilaian dari ulama-ulama terdahulu.
Kalau kita baca karya-karya tulis ilmiah yang ditulis
oleh para ulama dan akademisi Saudi misalnya, mereka tidak terlalu sering
mengutip pendapat Al-Albani dalam menilai keshahihan suatu hadits.
Anis NAK:
Ustadz mau tanya misalkan sedang berada di luar
negeri, yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Yang saya ingin tanyakan, apakah
ketika membeli daging kita cukupkan dengan melihat logo halal di produknya
saja? Atau sampai menanyakan detail cara penyembelihannya?
Soalnya ada rekan dari Bangladesh, mereka tidak mau
beli daging sekalipun ada logo halalnya. Ketika ditanyakan alasannya kenapa,
mereka tidak menjawab detail. Ada lagi yang berpendapat, jika daging tersebut
impor dari negara Barat, tetap ada yang diragukan apakah cara penyembelihannya
sesuai syariat?
Balik lagi ke pertanyaan saya yang di awal ustadz, SOP
untuk menentukan kehalalannya bagaimana? (Dalam hal ini daging)
Ustadz Abduh:
Kalau lembaga yang mengeluarkan logo/label halal
tersebut lembaga terpercaya, maka sudah cukup dengan itu. Wallahu a’lam. Untuk
menentukan status kehalalan, ada banyak bahasan ulama tentang itu. Tapi ini
sepertinya sudah OOT. Afwan.
BERBEDA PENDAPAT ANTARA ORANG AWAM
Nifah NAK:
Untuk orang-orang seperti kami bagaimana ya pak?
Maksudnya orang awam apakah apabila berbeda pendapat baiknya dibuka secara
terbuka saja atau bagaimana. sebutlah fulan dan fulanah berbeda pendapat.
Ustadz Abduh:
Kalau benar-benar awam, ia hanya berhak mengamalkan
pendapat yang ia ikuti, tanpa perlu memperdebatkannya dengan pihak lain.
Nifah NAK:
Jadi misalkan ada yang pro hijab gaul dan yang enggak
sebaiknya diamkah? Atau adabnya bagaimana kalau ada yang berbeda dengan kita ?
bolehkah disampaikan terbuka atau dikatakan secara privat saja?
Ustadz Abduh:
Yang saya sebutkan itu kaidah umum. Namun jika
dihubungkan dengan kasus tertentu, perlu dilihat dulu kasusnya. Tentang “hijab
gaul” misalnya, perlu dilihat dulu, gambaran yang disebut “hijab gaul”
tersebut. Kalau yang dimaksud adalah yang seksi dan menampakkan lekuk tubuh,
setahu saya, tidak ada ulama mu’tabar YANG MEMBENARKAN cara berpakaian wanita
di tempat umum seperti itu. Wallahu a’lam.
Kalau memang menyimpang dari kesepakatan ulama, boleh
ditegur, dan itu masuk konteks “nahi munkar”.
ASY’ARI DAN SALAFI
Irfan NAK:
Saya juga mau ikut tanya. Bagaimana dengan perbedaan
dalam masalah aqidah? Kritik Ustadz Firanda yang lalu menyebutkan bahwa Ustadz
adi hidayat berpaham Qadariyah? Bagaimana agar kita bisa selamat aqidahnya
karena sebagai orang awam tidak bisa menilai benar salahnya Ustadz adi hidayat
maupun benar salahnya Ustadz Firanda.
Ustadz Abduh:
Apakah Ust AH berpaham Qadariyah, saya tidak tahu, dan
tidak terlalu mengikuti isi kritikan Dr. FA. Bagaimana agar bisa selamat
aqidahnya? Perlu belajar kitab aqidah.
Hanya saja, perlu dipahami juga, bahwa dalam bab
aqidah, sekarang ada dua aliran besar yang sama-sama menisbatkan diri pada
Ahlus Sunnah, dan sama-sama diikuti muslimin dalam jumlah besar, yaitu: (a)
Asy’ariyyah dan Maturidiyyah, (b) Atsari/Salafi/Wahhabi.
Anis NAK:
Mau tanya ustadz, dua aliran besar yang tadi ustadz
jelaskan, apakah itu terjadi di Indonesia atau terjadi di seluruh negara? Dan
dua aliran tersebut masih masuk ke dalam Ahlusunnah kan Ustadz? Hal mendasar
yang membedakan dua aliran tersebut apa ustadz?
Ustadz Abduh:
Seluruh dunia, dan telah wujud sejak hampir seribu
tahun yang lalu. Ini perselisihan lama. Apakah keduanya masih termasuk Ahlus
Sunnah?
Jika kita tanyakan pada yang berpegang teguh pada
Asy’ariyyah, maka ia akan katakan Salafi-Wahhabi aqidahnya menyimpang, dan
bukan Ahlus Sunnah. Sebaliknya, jika kita tanyakan pada yang berpegang teguh
pada Salafi-Wahhabi, maka ia akan katakan Asy’ariyyah aqidahnya menyimpang, dan
bukan Ahlus Sunnah.
Kalau saya lebih tertarik mencari hal-hal yang
disepakati oleh kedua kelompok ini, dan kita pegang, kemudian mengkaji yang
mereka perselisihkan, dan ambil pendapat yang terkuat (jika kita mampu
melakukannya). Sembari berharap ada upaya taqrib (pendekatan) antar dua
kelompok ini. Minimal, bisa bekerja sama dan saling mendukung dalam
agenda-agenda bersama umat Islam.
Di antara yang mereka perselisihkan: (a) Menggunakan
ilmu kalam dalam membahas persoalan aqidah, (b) Ta’wil ayat-ayat sifat, (c)
bahasan tauhid rububiyyah, uluhiyyah, dan asma wa shifat, dll.
KASUS USTADZ ADI HIDAYAT
Andri NAK:
Ruwet juga ya masalah salafi/wahabi vs
asy’ari/maturidi ini. Apakah kejadian ust AH kemarin termasuk juga dalam
perbedaan dua golongan itu?
Ustadz Abduh:
Tidak sepertinya. Yang terlihat, Ust AH ini mendadak
jadi favorit sebagian kalangan awam Salafiyyin, sehingga muncul pertanyaan dari
awam Salafiyyin yang kritis, kepada asatidz Salafiyyin. Muncullah tahdzir
tersebut. Ust AH sendiri, seperti info yang beredar lahir di tradisi
Persyarikatan MD.
Lagi pula, jika benar Ust AH terpengaruh paham
Qadariyyah, maka ini juga ditolak oleh kalangan Asy’ariyyah. Konsep taqdir ala
Qadariyyah, juga ditolak dan disesatkan oleh Asy’ariyyah.
Andri NAK:
Sepertinya sih ust AH bukan qadariyah ya, secara
beliau jg menyebut qadariyah dalam ceramah yang dipermasalahkan itu (meski
menurut ust Firanda yang dimaksud itu sebenarnya Jabariah)
Saya sendiri jadi membandingkan dengan ust NAK, dan
sepertinya penjelasan beliau lebih mirip dengan ust AH, dan saya sendiri jg
lebih sreg dengan penjelasan mereka. Saya jadi kuatir nih, jangan-jangan saya
masuk qadariyah. Bagaimana menurut ustadz? Sebenarnya qadariyah itu yang
bagaimana, dan kenapa kok dua aliran itu sama-sama menolaknya?
– Catatan:
Ini pernyataan/pendapat pribadi Andri. Tuduhan FA terhadap AH, atau asumsi
Andri tentang pendapat NAK diperlukan tabayyun.
Ustadz Abduh:
Qadariyyah memang menyimpang dalam bab “taqdir”. Kalau
melihat kapasitas keilmuan, Dr. FA lebih layak diikuti dalam bahasan taqdir
ini, dibandingkan Ust AH. Meskipun, kita harus tetap bersikap adil. Jikapun ada
kesalahan pada beberapa pemahaman Ust AH, bukan berarti tidak boleh belajar dan
mengambil ilmu dari beliau.
Yeni NAK:
Ustadz boleh minta dipaparkan hal menyimpang dari
qadariyah itu. apa saja beberapa poin mungkin.
Ustadz Abduh:
Tulisan Dr. FA ini bagus untuk disimak: https://firanda.com/index.
php/artikel/bantahan/1133-antara-at-ah-masukan-untuk-al-Ustadz-al-fadhil-adi-hidayat-ma-hafidzohullah
Fokus pada bahasan beliau tentang Qadariyyah, dan
“abaikan saja” tentang Ust AH-nya.
TANGGAPAN UMUM:
Jika pun benar kritik DR. FA terhadap Ust AH, bukan
berarti semua yang disampaikan Ust AH itu keliru, dan kita tinggalkan beliau.
Lagi pula, jika mau dicari-cari, setiap Ustadz itu tentu ada kekeliruannya.
Andri NAK:
Sebenarnya saya malah bingung baca tulisan itu 
Sepertinya ust AH menerangkan seperti itu untuk meluruskan paham jabariyah dan apa yang diterangkan ust Firanda itu bagi saya jadi seperti jabariyah (yang disebut qadariyah oleh AH), padahal ust Firanda sendiri sepertinya juga menolak disebut jabariyah
Sepertinya ust AH menerangkan seperti itu untuk meluruskan paham jabariyah dan apa yang diterangkan ust Firanda itu bagi saya jadi seperti jabariyah (yang disebut qadariyah oleh AH), padahal ust Firanda sendiri sepertinya juga menolak disebut jabariyah
mbulet ya
Ustadz Abduh:
Bahasan tentang taqdir ini, baik versi Salafi, maupun
Asy’ari, memang mirip Jabariyah. Namun perbedaannya ada pada konsep “ikhtiar manusia”
yang dinafikan oleh Jabariyah.
Wallahu a’lam.
Nifah NAK:
Bismillah, mau tanya. Bagaimana cara yang dibenarkan
dan dicontohkan Rasulullah apabila seseorang berbeda pendapat dengan orang
lain. contoh kemarin seperti ustadz Firanda yang menulis bantahan tapi di post
publicly untuk ustadz AH. kok rasanya gak elegan, dan manusiawi kalau misal ada
yang tersinggung.
Ustadz Abduh:
Ini bahasannya juga panjang. Cuma kalau dihubungkan
dengan yang lagi rame sekarang, tanggapan saya:
a)
Untuk konten yang
dipersoalkan/diperdebatkan, saya tidak terlalu mengikutinya.
b)
Kritik yang dilakukan Dr. FA secara
terbuka kepada Ust AH, sah-sah saja, tidak apa-apa. Ulama dulu juga biasa
saling mengkritik dan mengoreksi secara terbuka, lewat tulisan-tulisan mereka.
c)
Kalau masalah sentimen kelompok/aliran,
atau apapun, itu memang sulit dihindari.
d)
Yang perlu menahan diri, sebenarnya
adalah pendukung atau fans masing-masing Ustadz. Tidak usah memperkeruh
suasana.
TAHDZIR ANTARA ULAMA DAN SIKAP KITA
Anis NAK:
Ustadz mau tanya, apakah ini benar bahwa fatwa lajnah
Daimah telah mengeluarkan fatwa kesesatan dari Ali Hasan Al Halabi?
Ustadz Abduh:
Tentang salah satu kitab beliau, yang dianggap
mengikuti paham Murjiah yang sesat. Wallahu a’lam.
Ario NAK:
Ustadz saya ingin bertanya tentang bagaimana sikap
kita bila Ustadz yang biasa kita berguru di tahdzir Ustadz lain? Misalnya 1-2
tahun yang lalu Ustadz NAK ditahdzir. Saya sampai baper gitu. Akhirnya saya
mengalah dan pilih diam. Mau debat/membantah tidak punya cukup ilmu.
Jadi setiap Ustadz NAK dibilang negatif ini itu saya
pilih diam dan mengalah.
Ustadz Abduh:
Diam memang pilihan terbaik bagi kebanyakan orang saat
ini.
Fathurrahman NAK:
Saya pernah melihat perdebatan di grup bahwa si A
mengatakan ulama X keliru, kita harus mengikuti ulama Y, si B tidak terima,
menyerang balik si A. Saya coba menengahi bahwa pada masalah akidah pun ada
perbedaan pendapat, si A malah menyerang saya, hhe
Dan saya diam saja, karena benar-benar tidak sehat diskusinya.
Apa yang saya lakukan benar, terkadang hati ingin banget si B mengerti soal
ikhtilaf ini.
Ustadz Abduh:
(seperti jawaban sebelumnya, ed) Diam memang pilihan
terbaik bagi kebanyakan orang saat ini.
PENUTUP
Ustadz Abduh:
a)
Khilaf ulama itu benar-benar ada, dan
perlu kita hormati. Silakan ikuti pendapat ulama yang dipilih, namun mari kita
hormati pendapat yang berbeda atau yang tidak kita ikuti.
b)
Khilaf yang dianggap adalah khilaf antar
ulama mujtahid, dan tidak bertentangan dengan nash sharih (jelas, ed) dan ijma’
(kesepakatan ulama, ed).
c)
Bagaimana cara belajar agama yang benar?
Ikuti kajian yang merujuk pada penjelasan ulama mu’tabar. Siapa ulama mu’tabar?
Ulama yang diakui keilmuannya oleh ulama-ulama lainnya, baik yang semasa,
maupun yang hidup setelah mereka.
d)
Imam Malik berkata: Setiap orang bisa
diambil perkataannya, bisa juga ditolak, kecuali perkataan penghuni kubur ini
(yaitu: Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam). Jadi, kita tak perlu
fanatik buta pada salah satu Ustadz, bahkan ulama.
Setiap Ustadz itu mungkin keliru, sehingga jika ia
keliru dan kita tahu hal tersebut, akui saja kekeliruannya. Namun, kekeliruan
seorang Ustadz dalam satu atau beberapa persoalan, bukan berarti semua darinya
harus kita tolak. Selama materi-materi yang lain benar dan bermanfaat bagi
kita, kita tetap boleh mengambil ilmu dan belajar darinya.
Wallahu a’lam.
Resume blog : https://nakindonesia.wordpress.com/2017/04/06/memahami-dan-menyikapi-perbedaan-pendapat-para-ulama/
Donasi: https://kitabisa.com/nakindonesia
Donasi: https://kitabisa.com/nakindonesia
Memahami Ikhtilaf / Khilafiyah
Realitas perbedaan
pendapat (iktilâf) adalah realitas yang omnipresent(ada di mana-mana), tidak
terkecuali dalam masalah-masalah fiqih. Karena fiqih sangat dekat dengan
keyakinan seseorang, maka ikhtilaf pada bidang ini seringkali dapat dengan
mudah diprovokasi untuk menjadi biang
konflik dan perpecahan di kalangan umat. Yang diperdebatkankan pun benar-benar
hanya beberpa masalah furû‘iyyah, yaitu masalah isbâl, jenggot, dan sejenisnya.
Fenomena seperti ini
kemungkinan akan terus terjadi di masa-masa yang akan datang seperti telah
terjadi juga di masa-masa yang lalu. Namun, persoalan seperti ini sifatnya
ijtihâdî-furû‘î (masalah ijtihad dalam urusan cabang agama) yang sebenarnya
tidak perlu menimbulkan pertengkaran, apalagi perseteruan sepanjang masa. Kita memang
mesti memilih mana yang paling benar dan paling dekat dengan Sunnah, namun
tidak perlu menganggap yang berbeda dengan pilihan kita telah keluar dari
Sunnah, berbuat bid‘ah yang tercela, dan kurang keimanannya pada Allah Swt.
Sebab, mereka pun mengasaskan pendiriannya pada keterangan dalil Al-Quran dan
Sunnah, betapapun menurut kita lemah. Alhasil selama masih memiliki sandaran
dalil, berarti ini merupakan ijtihad yang dibolehkan oleh Rasulullah Saw.
Perkara-perkara
yang ikhtilaf tentu tidak hanya ini. Banyak sekali ikhtilaf fiqih yang kita
saksikan di sekitar kita, baik dalam ibadah mahdhah maupun ghair mahdhah. Bagi
sebagian orang agak membingungkan. Apalagi bagi yang baru mengenal Islam,
seolah-olah ajaran Islam ini banyak dan di dalam Islam banyak sekte-sekte
seperti pada agama-agama lain. Sampai ada yang berkesimpulan bahwa Islam itu
ada Islam-NU, Islam-Muhammadiyah, Islam-DDII, Islam-Persis, Islam-Liberal,
Islam-Puritan, Islam-Fundamentalis, dan istilah-istilah lain yang sungguh
sangat merugikan Islam dan umat Islam sendiri.
Ikhtilaf
dan banyaknya organisasi-organisasi di dalam Islam bukanlah sekte seperti dalam
agama lain. Misalnya dalam Kristen. Di dalam sistem kepercayaan agama Kristen,
baik Katolik maupun Protestan, tidak dapat dibendung adanya sekte-sekte. Antara
satu sekte dengan sekte yang lain hampir-hampir membentuk komunitas dan agama
sendiri yang tidak mungkin lagi dipersatukan dalam sebuah payung “kekristenan”.
Bila satu sekte beribadah di satu gereja, maka dia selamanya hanya bisa dan
boleh beribdah di gereja sektenya. Dia tidak bisa dan tidak boleh beribadah di
gereja sekte lain. Kalau di suatu tempat tidak ada gereja yang berasal dari
sektenya, dia akan memilih untuk tidak pergi ke gereja.
Perbedaan ini bahkan
menjadi pemicu utama perpecahan di kalangan mereka. Jangan dikira mereka
bersatu dalam satu payung dan saling mengasihi. Yang ada justru perpecahan
terjadi begitu hebat. Oleh sebab itu, benarlah firman Allah Swt., Permusuhan
antara sesama mereka sangat hebat.Kamu kira mereka itu bersatu sedang hati
mereka berpecah belah. (QS Al-Hasyr [59]: 14)
Di
dalam Islam hal seperti itu tidak terjadi. Sekalipun ada ikhtilaf fiqih, tidak
akan sampai terjadi pelarangan ibadah di suatu mesjid bagi yang mazhab fiqihnya
berbeda atau organisasinya berbeda. Siapapun boleh dan bebas untuk shalat di
mesjid manapun, tanpa khawatir diusir karena perbedaan mazhab. Realitas yang
paling mudah dilihat adalah Masjdil-Haram di Mekah. Semua umat Islam dari
seluruh penjuru dunia yang tentu saja di antara mereka ada perbedaan-perbedaan
pandangan mengenai masalah fiqih, bisa shalat bersama-sama di belakang Imam
Masjidil Haram yang belum tentu sama secara mazhab fiqih dengan makmum.
Kalaulah ada satu gerakan atau satu mazhab di dalam Islam yang mengharamkan shalat
di suatu mesjid tertentu karena alasan perbedaan mazhab, para ulama di seluruh
dunia akan menyepakati bahwa pandangan semacam itu sudah keluar dari koridor
ajaran Islam alias bukan ajaran Islam. Sepanjang sejarah fatwa para mujtahid
Islam sepanjang zaman, tidak pernah tercatat ada fatwa semacam itu. Jelas itu
bukan bagian dari ajaran Islam.
Ada
upaya sengaja dari kalangan orientalis dan ilmuwan Barat yang anti-Islam untuk
mengkotak-kotakkan Islam agar sama seperti yang terjadi di Kristen. Oleh sebab
itu, dengan sengaja para peneliti Barat mengakategorikan Islam menjadi berbagai
jenis. Katakanlah sekarang kita kenal istilah Islam Liberal dan Islam
Fundamentalis; ada juga Islam Moderat dan Islam Ekstrimis; dan lain-lain. Para
peneliti itu dalam berbagai penelitiannya sengaja ingin membuat penegasan atas
perbedaan-perbedaan di antara umat Islam. Mereka ingin agar satu sama lain
saling melihat perbedaannya, kemudian saling tidak mau bekerja sama, hingga
akhirnya bermusuhan dan berpecah belah.
Bila
sudah sampai bermusuhan dan berpecah belah, di sinilah kekuatan umat Islam akan
menjadi lemah. Oleh sebab itu, Allah dan Rasul-Nya sangat mewanti-wanti agar
tidak sampai terjadi perpecahan dan permusuhan. Allah Swt. berfirman, Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika dahulu (masa
Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah
kamu karena nikmat Allah orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi
jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS. Âli
‘Imrân [3]:103); Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu
berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt
dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS.
Al-Anfâl [8]:46).
Perpecahan inilah yang
diinginkan oleh musuh-musuh Islam. Bila telah saling bertengkar (tanâzu‘) dan
berpecah-belah (tafarruq), tidak akan ada lagi kekuatan yang bisa membentengi
umat Islam dari serangan mereka. Kekuatan umat Islam akan menjadi lemah. Tidak
ada upaya umat Islam yang berarti lagi bagi mereka. Oleh sebab itu, akan dengan
mudah musuh-musuh Islam itu menghancurkan meluluh-lantakkan bangunan Islam,
menindas umat Islam, dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan umat Islam.
Ikhtilaf Generasi Terbaik Umat (Salaf)
Permusuhan,
pertengakaran, sampai perpecahan tidak sam dengan banyaknya ikhtilaf fiqih dan
beragamnya organisasi-organisasi Islam. Dalam hal perbedaan pendapat telah
terjadi sejak awal mula masa Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.
Rasulullah sering berbeda pendapat dengan sahabat-sahabatnya tentang suatu hal.
Umpamanya Beliau berbeda pendapat dengan Umar ibn Khaththab tentang tawanan
perang Badar; berbeda pendapat dengan Abu Dzar Al-Ghifari tentang strategi
Perang Ahzab atau Perang Khandaq.
Di
antara para sahabat sendiri pernah terjadi perselisihan pendapat. Bahkan di
masa sahabat terkenal dua mardasah (mazhab dan kecendurungan pemikiran), yaitu
Madrasah Madinah dan Madrasah Kufah. Madrasah Madinah dikenal sebagai Madrasah
Ahlul-Hadis tempat berkumpulnya para sahabat yang banyak mngetahui informasi
hadis langsung dari Rasulullah Saw. Sedangkan Madrasah Kufah dikenal sebagai
Madrasah Ahlur-Ra’yi, tempat berkumpul para sahabat yang jauh dari Madinah
sehingga sedikit saja mendapat informasi langsung dari Rasulullah Saw.
Sekalipun disebut Ahlur-Ra’yi (banyak menggunakan pikiran), bukan berarti
mereka tidak bersandar pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Al-Quran dan
As-Sunnah tetap menjadi pegangan mereka, namun karena informasi mengenai hadis
relatif lebih sedikit dibandingkan dengan para sahabat yang tinggal di Madinah,
mereka memilih ijtihad bila tidak menemukan jawaban mengenai masalah baru yang
mereka hadapi langusng dari Al-Quran dan hadis yang mereka ketahui. Setelah
zaman sahabat pun, para imam mujtahid seperti Imam Al-Asyafi‘i, Imam Ahmad Ibn
Hambal, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan para imam mujtahid lain terkadang
dalam beberapa hal berbeda pendapat. Perbedaan-perbedaan itu telah sama-sama
kita maklumi sekarang dan atasr-nya pun kita warisi sampai sekarang.
Ikhtilaf
dalam beberapa pandangan agama itu tidak membuat mereka menjadi saling
bermusuhan. Masing-masing tetap berpegang pada pandangan yang mereka anggap
paling benar dan paling sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah, namun
satu sama lain tetap saling menghormati. Di samping itu, mereka juga tetap
membuka pintu untuk berdialog dengan lapang dada sebagai pengakuan terhadap
kemungkinan salah dalam pendapat yang mereka pegang.
Perhatikan bagaimana
perilaku para salafush-shalih terdahulu dalam menyikapi perbedaan pendapat di
antara mereka.
Imam
Abu Hanifah mengatakan, “Ini adalah pendapatku dan pendapat terbaik menurutku;
maka siapa yang datang dengan pendapat lain yang lebih baik, kami akan
menerimanya.
” Imam Malik berkata, “Aku hanyalah manusia
biasa, bisa benar dan bisa salah; maka timbanglah pendapatku dengan Al-Quran dan
Al-Sunnah.
Sementara Imam Syafi‘i berkata, “Apabila ada
hadis shahih yang menyalahi pendapatku, maka buanglah pendapatku ke WC”;
“Pendapatku benar, namun mengandung kemungkinan salah; sementara pendapat orang
lain salah, namun mengandung kemungkinan benar.”
Perbedaan-perbedaan
di antara mereka yang tentu saja mereka asaskan pada Al-Quran dan Al-Sunnah,
mereka anggap sebagai hal biasa. Kalaupun harus mengubah pendapat karena ada
yang ternyata lebih argumentatif, lebih sahih, dan lebih sesuai dengan Al-Quran
dan Al-Sunnah, bagi mereka bukan perkara yang sulit. Imam Al-Syafi’i terkenal
dengan Qaul Qadîm (pendapat lama) dan Qaul Jadîd(pendapat baru)-nya. Beliau
tidak segan-segan meralat pendapat lamanya setelah diketahui ada pendapat baru
yang lebih kuat dan lebih sahih.
Mereka
mau terbuka, tidak ada sedikitpun rasa takabbur atas pikirannya sendiri
sehingga merasa hanya pendapatnyalah yang paling benar dan tidak mau menerima
pendapat orang lain. Sebagai ulama yang selalu haus akan ilmu, tidak ada satu
pun pendapat orang lain yang tidak diperhatikan. Bila memang ada di antara
pendapat orang lain yang lebih kuat dan agumentatif, tidak segan-segan mereka
mengikuti pendapat itu, tanpa ada ganjalan apapun. Sebab, itu merupakan
tanggung jawab ilmiah seorang pencari ilmu. Tidak takut pula mereka
ditinggalkan oleh para pengikutnya karena mengikuti pendapat imam yang lain
yang ternyata lebih sahih.
Agar Ikhtilâf tidak Menjadi Iftirâq
Sikap para
shalafush-shalih yang patut menjadi teladan kita itu memperlihatkan dua hal
saat berbeda pndapat: ikhlas dan tidak ta‘ashshub (fanatik).Ikhlas menjadi
pegangan pokok dalam segala pekerjaan mereka. Keikhlasan ini membuat mereka
tidak memiliki niat lain selain mengharap ridha Allah Swt. Perwujudannya dalam
menuntut ilmu dan memegang satu pendapat adalah dengan benar-benar mengasaskan
semua pendapatnya pada Al-Quran dan Al-Sunnah yang benar. Kalaupun harus
berijtihad, maka ijtihad iu dilakukan dengan benar-benar memohon pertolongan
Allah agar tidak terjerumus pada pendapat yang salah, bukan didasarkan pada
rasa tinggi hati atas kemampuan dan ilmu yang dimilikinya. Sebisa mungkin hawa
nafsu ingin membantah orang lain atau hanya sekedar ingin beda dari yang lain
dihidarkan.
Di dalam hatinya tidak
terbersit satupun motivasi selain ingin mencari kebenaran karena Allah Swt.
Menghindarkan diri dari
ta‘ashshub (fanatik) atas mazhab atau pendapat sendiri adalah akhlak kedua yang
dikedepankan oleh para salaful-ummah itu. Mereka memang beramal atas apa yang
mereka pahami dan mereka anggap paling benar seperti kata Imam Abu Hanifah di
atas. Namun demikian, pendapat ini tidak lantas mereka bela mati-matian sampai
mengabaikan hakikat dari apa yang sedang dibelanya, apalagi sampai mengorbankan
ukhuwah, bertengkar, menimbulkan permusuhan, dan berseteru dengan orang-orang
yang berbeda pendapat. Dia tetap memberikan kemungkinan untuk direvisinya
pendapat yang dipegangnya itu, diganti dengan pendapat lain. Bila perlu, mereka
akan mengikuti pendapat yang sebelumnya ditolak.
Kedua
sikap di atas pada gilirannya membuka pintu dialog yang seluas-luasnya di
antara mereka sehingga perbedaan yang terjadi tidak berlanjut pada
pertengkaran, permusuhan, dan perpecahan yang sangat dibenci oleh Islam.
Sekalipun berbeda pendapat, namun mereka tetap berada dalam satu payungjamâ‘atul
muslimin kriterianya berdasarkan hadis shahih adalah “orang yang mengikuti
Rasulullah an para shabatnya” atau “orang yang berpegang teguh pada warisan
rasulullah Saw., Al-Quran dan Al-Sunnah.” Selama sama-sama masih mengakui Allah
dan Rasul-Nya dan selama Al-Quran dan Al-Sunnah dijadikan landasan dalam
berpikir, berijtihad, dan mengemukakan pendapat, siapapun orangnya, dari mazhab
manapun dia, dari organisasi dan kelompok manapun, akan tetap dihormati. Inilah
landasan yang kokoh bagi persatuan seluruh komponen umat Islam.
Perpecahan
terjadi bukan karena perbedaan pendapat fiqih dan perbedaan organisasi tempat
berjuang. Pertengkaran dan perpecahan terjadi karena tiga hal:
ke-tidakikhlas-an (memperturut hawa nafsu), ta‘ashshub (fanatik), dan kebodohan.
Ke-tidakikhlas-an
atau memperturutkan hawa nafsu (ittibâ‘ al-hawâ’) dalam berpendapat menjadi
penyebab utama perbedaan pendapat berubah menjadi pertengkaran dan kemudian
perpecahan. Sebagian orang atau kelompok ada yang mengeluarkan suatu pendapat
bukan didasarkan benar-benar ingin mencari kebenaran dengan berpegang pada
Al-Quran dan Al-Sunnah secara konsisten, melainkan hanya ingin asal berbeda dan
dikenal. Lebih buruk lagi ada yang mengeluarkan pendapat dengan mengikuti
pemikiran-pemikiran musuh-musuh Allah, mengabaikan pendapat-pendapat para ulama
salafush-shalih terdahulu, bahkan secara sengaja mengabaikan Al-Quran dan
Al-Sunnah itu sendiri. Kalau sudah muncul pendapat dengan landasan motivasi
seperti ini akan sulit untuk dicarikan titik temu dengan pandangan-pandangan
lain. Bila niat sudah bukan karena Allah Swt. akan mudah setan
menggelincirkannya pada pertengkaran dan permusuhan.
Kedua,
sikap ta‘ashshub (fanatik) terhadap pendapat yang dipegang. Dalam kasus ini,
bisa jadi pendapat yang dipegangnya dilandasi oleh niat mencari kebenaran,
ikhlas karena Allah Swt. Namun, di tengah perjalanan pencariannya itu muncul
bisikan-bisikan setan untuk memegang pendapat itu secara mutlak, seolah-olah
pendapat itu sama dengan Al-Quran dan Al-Sunnah sendiri, padahal hanya ijtihad
yang memiliki kemungkinan salah dan benar. Akibatnya, ia memaksakan pendapat
itu kepada orang lain. Semua orang harus sama dan sepandangan dengan dirinya.
Kalau ada orang yang
berbeda, dianggap bid‘ah dan telah keluar dari ajaran Islam. Padahal, jelas
orang lain pun memiliki sandaran dalil dari Al-Quran dan Al-Sunnah yang
menunjukkan bahwa mereka pun berpegang pada Al-Quran dan Al-Sunnah yang berarti
berpegang pada al-jamâ‘ah. Inilah yang disebut sebagai sikapta‘ashshub madzhabi
atau ta‘ashshub hizbi yang oleh Allah disinyalir dalam Al-Quran, Kemudian
mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah
menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada
pada sisi mereka (masing-masing). (QS. Al-Mu’minûn [23]:53).
Ketiga,
kebodohan. Kebodohan atau ketidaktahuan terhadap hakikat masalah yang
diperselisihkan seringkali mendorong pada perpecahan. Di antara orang-orang
yang berbeda pendapat itu tidak memahami bahwa sangat mungkin terjadi ikhtilâf
dalam memahami syari‘at, sehingga kemudian bersikap seolah-olah hanya ada satu
pemahaman yang benar, yaitu pemahaman yang dimilikinya. Mereka tidak tahu bahwa
Al-Quran sendiri sebagai pegangan tidak pernah berisi pertantangan antara satu
ayat dengan ayat ang lain. Bila terjadi perbedaan pendapat, itu sama sekali
bukan dari Allah, bukan Al-Quran itu sendiri. Oleh sebab itu, orang yang
mengerti akan menyadari bahwa perbedaan pendapat itu adalah murni datang dari
pikiran manusia yang lemah dan nisbi. Kalau ini tidak disadari, maka perbedaan
pendapat sangat mudah menjerumuskan para pemegangnya ke dalam pertengkaran dan
perpecahan. Allah Swt. berfirman mengenai Al-Quran yang isinya tidak mungkin
bertentangan (ikhtilâf) sebagai berikut. Maka apakah mereka tidak memperhatikan
al-Qur'an? Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka
mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (QS. Al-Nisâ’ [4]:82).
Di antara hal tindakan-tindakan yang akan
menggiring umat ke dalam suasana kebodohan yang bisa menimbulkan perpecahan di
antaranya:
a)
Umat dibatasi hanya boleh membaca buku-buku tertentu dari
pengarang-pengarang tertentu dengan maksud agar tidak terpengaruhi pikiran
lain. Pada gilirannya, cara ini akan membutakan mata umat bahwa di hadapannya
banyak pemikiran dan perbedaan pendapat dalam memahami ajaran Islam. Dengan
begitu, umat akan dipaksa untuk meyakini bahwa pendapat yang benar hanya satu
dan akan timbul sikap fanatik pada pendapat itu.
b)
Pemimpin suatu organisasi atau garakan memaksakan akan pemikiran para
pengikutnya sama dan seragam dalam memahami agama. Pada gilirannya tindakan
seperti ini menggiring umat untuk bersikap taklid kepada para pemimpin.
Padahal, yang paling penting harus dijaga oleh pemimpin dalam satu organisasi
atau gerakan adalah ketaatan organisasi kepada pimpinan untuk mencapai misi
bersama tegaknya kalimat Allah di muka bumi, bukan memaksakan agar pikiran
menjadi sama dan seragam. Penyeragaman cara berpikir umat akan membuat umat
menjadi bodoh dan fanatik terhadap golongan dan organisasinya sehingga
berpotensi besar menimbulkan perpecahan di tengah-tengah umat.
c)
Tidak diketahuinya fiqh aulawiyyât (fikih tentang prioritas amal).
Masing-masing gerakan dan organisasi, biasanya mendirikan organisasi mandiri
karena ada pekerjaan khusus yang digarap. Misalnya, ada organisasi atau gerakan
yang hanya bergerak di bidang dakwah aqidah, dakwah ibdah mahdhah; ada juga
yang khusus bergerak di bidang sosial, politik, dan sebagainya. Bila tidak
dipahami mana yang mesti didahulukan saat ini dan mana yang nanti boleh
diakhirkan, masing-masing kelompok merasa bahwa bidang garapannyalah yang
paling penting. Padahal, di tempat yang berbeda sangat mungkin ada prioritas
yang berbeda yang harus dijalankan. Bila ini tidak diketahui dengan baik,
perbedaan-perbedaan jenis gerakan akan mendorong pada perpecahan umat.
d)
Kepentingan jangka pendek sesaat akan memaksa para pemimpin untuk
“membodohi umat” agar mendukungnya. Misalnya demi kepentingan mengejar jabatan,
seorang pemimpin rela membodohi umat dengan janji-jani kosong, ketaatan semu,
dan sikap ‘ashabiyah. Kepentingan jangka pendek yang mengorbankan umat seperti
ini, saat ini, sangat berpotensi memecah belah umat. Sebab, kepentingan jangka
pendek semacam ini mudah disusupi fitnah dan cacian pada kelompok lain yang
berbeda kepentingan hanya sekedar untuk meraup suara. Dalam jangka pendek,
suara bisa saja diraih, namun umat tetap bodoh dan perpecahan di kalangan umat
akan berbekas begitu lama dan hingga sulit disembuhkan.
***
Tantangan dakwah di hadapan kita begitu besar.
Cita-cita untuk menegakkan Islam di muka bumi agar menjadi rahmatan lil ‘âlamîn
masih harus diperjuangkan terus dengan sungguh-sungguh oleh seluruh komponen
umat. Perjuangan itu tidak akan pernah tercapai, bila di antara umat, satu sama
lain saling bertengkar dan berpecah belah yang akarnya adalah memperturutkan
hawa nafsu, sikap fanatik, dan kebodohan. Jangan sampai hal itu berlarut-larut,
apalagi sengaja dipelihara. Bila itu terjadi, yang akan bersorak senang adalah
musuh-musuh Islam karena kemenangan akan tetap mereka genggam. Niatkanlah dalam
diri kita masing-masing untuk bersatu dengan komponen umat yang lain agar
dakwah dan cita-cita tertinggi Islam dapat segara terwujud. Wallâhu A‘lamu bi
Al-Shawwâb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar