Para
Imam Ahli Hadits Pun Bermadzhab, Bagaimana Dengan Kita Yang Awam?
Pecihitam.org – Menurut Imam
Hambali, minimal seorang Imam Madzhab itu hafal Al Qur’an dan menguasai 500
ribu hadits. Para Imam Madzhab boleh dikata hidup 2-3 generasi setelah Nabi. Jadi
ajaran Islam masih relatif murni. Belum terlalu menyimpang.
Imam Malik adalah Tabi’it tabi’in.
Sementara Imam Syafi’ie adalah murid dari Imam Malik dan guru dari Imam
Hambali. Imam Syafi’ie hafal Al Qur’an umur 7 tahun. Beliau hafal kitab Hadits
Al Muwaththo umur 10 tahun. Diperkirakan menguasai 1 juta lebih hadits yg insya
Allah lebih murni daripada sekarang. Dari Al Qur’an dan Hadits yg mereka kuasai
serta praktek ibadah dari tabi’in/tabi’it tabi’in itulah mereka menyusun
panduan fiqih seperti sekarang.
Jadi kalau 1000 tahun lebih setelah
wafatnya Nabi ada yg berusaha melakukan apa yg dilakukan para Imam Mazhab
sementara mereka belum tentu hafal Al Qur’an dan menguasai lebih dari 1 juta
hadits dan sudah tidak bisa melihat praktek ibadah para tabi’in/tabi’it tabi’in
(Muslim yg hidup 1-2 generasi setelah sahabat Nabi) dan menganggap kelompok
mereka lebih “nyunnah” dari para Imam Mazhab, itu bohong belaka.
Bahkan banyak para Imam Hadits yang
bermadzhab seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa’i, Imam Baihaqi, Imam
Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Abu
Daud, Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi, Imam
al-Hakim. Semuanya bermazhab Mazhab Syafi’ie
Jadi keliru sekali jika ada kelompok
yang bukan pakar hadits merasa lebih hebat daripada para pakar hadits di atas
dan memilih tidak bermazhab dan mencoba menyusun sendiri Fiqih mereka.
Seringkali orang salah persepsi
dalam memandang mazhab fiqih. Seolah mazhab-mazhab itu pecahan umat untuk saling
bertentangan dalam segala hal.
Padahal sesungguhnya munculnya
mazhab itu boleh dibilang justru sebagai sarana untuk memudahkan umat dalam
memahami nash-nash syariah. Sebab tidak semua orang mampu menarik kesimpulan
hukum. Tidak semua orang mampu untuk berijtihad sesuai dengan kaidahnya.
Imam
Bukhori Pun Bermadzhab
Jangan dikira bahwa mazhab itu hanya
untuk orang-orang awam saja, bahkan para ulama besar pun juga bermazhab. Di
dalam kitab Al-Imam Asy-Syafi’i bainal mazhabaihil Qadim wal Jadid, Dr. Nahrawi
Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi’i adalah
Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia
setelah Al-Quran.
Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits
dan paling kritis dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang
mengistimbath hukum sendiri sampai setingkat mujtahid mutlak. Dalam masalah
menarik kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam
mazhab Syafi’i. Dengan demikian beliau adalah salah satu ulama besar yang
bermazhab, yaitu mazhab Syafi’i.
Imam Bukhari belajar fiqih Syafi’i
dari Imam al Humadi, sahabat Imam Syafi’i yang belajar fiqih kepada Imam
Syafi’i ketika berada di Makkah al Mukkaramah. Imam Abu ‘Ashin al Abbadi dalam
kitab ”Thabaqaf”-nya menerangkan bahwa Imam Bukhari juga belajar Fiqih dan
Hadits kepada Za’farani, Abu Tsur, dan Al Karabisi, Ketiganya adalah murid Imam
Syafi’i.
Di dalam kitab ”Faidur Qadir” syarah
Jamius Shagir pada juz I juga diterangkan bahwa Imam Bukhari mengambil fiqih dari
al Haimidi dan sahabat Imam Syafi’i yang lain.
Syaikh ad-Dahlawi menyebutkan dalam
Al-Inshaf fi Bayani Asbab al-Ikhtilaf “Termasuk kelompok ini (pengikut madzhab
Syafi’i) adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk
salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’i.
Di antara ulama yang mengatakan
bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok Syafi’iyyah adalah Syaikh Tajuddin
al-Subki. Beliau mangatakan, ”Imam Bukhari itu belajar agama kepada Imam
Syafi’i. Beliau juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok
Syafi’iyyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab Thabaqat
Syafi’iyyah.”
Karena itu, kebanyakan Ulama
menisbatkan beliau kepada madzhab Syafi’i dalam bidang Fiqih.
Ada juga di antara murid mazhab
As-Syafi’i yang kemudian naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi
istimbath sendiri, sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri mazhabnya, yaitu
Imam Ahmad bin Hanbal. Marahkah As-Syafi’i mengetahui muridnya mendirikan
mazhab sendiri? Beliau berkomentar, “Aku tinggalkan Baghdad dan tidak ada orang
yang lebih faqih dari Imam Ahmad bin Hanbal.”
Kalau saja jumlah nash-nash syariah
itu hanya 6.000-an ayat Quran plus 5.000-an hadits shahih Bukhari, tentu saja
mudah sekali buat setiap orang untuk beragama. Tetapi ketahuilah bahwa bahwa
nash-nash syariat jauh lebih banyak dari semua itu. Al-Quran memang hanya
6.000-an ayat saja, tapi bagaimana dengan hadits nabawi? Apakah hadits itu
hanya shahih bila Bukhari saja yang mengatakannya? Tentu saja tidak, sebab imam
Bukhari itu hanya satu dari sekian ratus atau sekian ribu muhaddits yang ada di
dunia ini. Salah besar bila kita beranggapan hanya hadits Bukhari saja yang
benar dan semua hadits selain yang terdapat dalam kitab shahihnya harus
ditolak.
Ini baru dari sisi jumlah sumber
nash syariah, padahal masalah hukum agama ini tidak semata-mata ditentukan oleh
nash-nash saja, namun lebih jauh dari itu, setiap nash itu masih harus diteliti
kekuatan derajatnya, lalu dikomparasikan antara satu dengan lainnya.
Mengapa
harus demikian?
Sebab begitu banyak nash-nash
syariah itu yang sekilas antara satu dengan yang lain saling berbeda, bukan
hanya redaksinya tetapi sampai pada masalah esensinya. Bayangkan, ada dua nash
yang sama-sama shahih, keduanya tercantum di dalam kitab Shahih Bukhari, tapi
yang satu mengatakan haram dan yang lain bilang halal. Kalau sudah demikian,
kita akan bilang apa?
Tentu perlu sebuah kajian mendalam
dari segala sisi, serta kemampuan khusus dalam melakukannya. Minimal orang yang
melakukan kajian ini punya kemampuan untuk berijtihad sampai pada tingkat
tertentu. Dan harus ada logika yang kuat untuk bisa mengatakan kesimpulan
akhirnya, apakah hukukmnya halal atau haram.
Lalu kepada siapakah kita
menyerahkan masalah ini? Adakah suatu dewan pakar yang mau mengerjakanannya
dengan teliti, cermat dan lengkap?
Jawabnya, para ulama mazhab-mazhab
itulah yang telah berjasa besar untuk melakukan ‘mega proyek’ itu. Dan mereka
-alhamdulillah- adalah orang-orang yang shalih, pakar, ahli, jenius serta
ikhlas, karena tidak pernah minta bayaran.
Baca
juga: Layakkah Suatu Hadits Dishohihkan oleh Syeikh Al Bani?
Masa perkembangan mazhab-mazhab
besar dunia fiqih dimulai pada kira-kira setengah abad setelah kepergian nabi
SAW, yaitu sejak tahun 97 Hijriyah. Ditandai dengan kelahiran Imam Mazhab
pertama yaitu Abu Hanifah rahimahullah, yang telah berhasil memadukan antara
dalil nash Quran dan sunnah sesuai dengan logika nalar hukum. Kemudian diikuti
oleh Imam Malik, Imam As-syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah. Mereka
semua adalah guru dari umat Islam, karena merekalah yang telah berjasa
melakukan isitmbath hukum dari Al-Quran dan Sunnah,sehingga bisa menguraikan
hukum-hukum Islam secara detail, rinci, lengkap, bahkan meliputi semua aspek
kehidupan.
Bahkan mereka telah meletakkan
dasar-dasar istimbath hukum, yang kemudian menjadi modal sekaligus model bagi
seluruh ulama di dunia untuk melakukannya. Nyaris boleh dibilang bahwa tidak
ada ulama yang mampu melakukan istimbath hukum yang berbeda, kecuali
menggunakan salah satu metode yang telah mereka rintis.
Karena itulah keempat mazhab mereka
tetap bertahan sampai ribuan tahun, bahkan berhasil menjadi sebuah disiplin
ilmu yang abadi sepanjang zaman.
Perbedaan
Madzhab
Namun yang menarik, meski
masing-masing punya metode istimbath hukum yang terkadang berbeda, tetapi
sebenarnya hubungan anterpersonal di antara mereka sangat dekat. Jauh dari
gambaran sekte-sekte agama Kristen yang justru saling berbunuhan. Mereka justru
saling berguru dan saling membangkan guru dan muridnya. Dan yang terpenting,
tidak ada satu pun yang melecehkan pendapat guru ata muridnya. Semua sangat
menghormati bukan sekedar basa-basi, tapi langsung dari hati.
Adapun perbedaan pendapat di antara
mereka memang sangat mungkin terjadi. Bukankah dahulu di masa nabi SAW
sekalipun, seringkali para shahabat saling berbeda pendapat dalam menarik
kesimpulan hukum. Kurang apa shalihnya para shahabat itu? Tapi urusan
berpendapat dalam masalah ijtihad, seorang Umar ra bisa saja tidak sependapat
dengan ijtihad nabi Muhammad SAW, kecuali bila wahy yang turun.
Bahkan para nabi utusan Allah, tidak
luput dari perbedaan pandangan dalam masalah hukum. Mereka acap kali punya
sudut pandang yang brbeda, meski sama-sama menerima wahyu dari Allah.
Termasuk juga para malaikat yang
maksum itu, banyak diriwayatkan mereka pun suka berbeda pendapat. Misalnya
dalam kasus masuk surganya seorang penjahat yang telah membunuh 100 nyawa.
Malaikat Rahman ingin membawanya ke surga, tapi malaikat azab ingin membawanya
ke neraka. Malaikat pun bisa berbeda pendapat sesama mereka.
Maka kalau para shahabat mungkin
berbeda pendapat, para nabi sering berbeda pendapat, bahkan para malaikat
dimungkinkan berbeda pendapat, sangat manusiawi bila para imam mazhab
masing-masing punya keistimewaan khas dalam menarik kesimpulan hukum atas
jutaan butir nash-nash syariah.
Semua sangat dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan para imam itu, termasuk sosio-kultural mereka, kebiasaan,
ketersediaan bahan baku, bahkan hasil-hasil temuan di bidang iptek.
Tidak
Ada yang Paling Shohih
Mungkin akan muncul pertanyaan,
kalau mazhab-mazhab itu ada dan diakui keberadaannya, lalu manakah yang paling
shahih?
Jawabnya kesemuanya shahih, dalam
arti kesemuanya merupakan hasil-hasil ijtihad luar biasa para ulama, yang sudah
dijamin keabasahannya. Boleh dibilang kesemuanya shohih dan kesemuanya benar.
Siapa pun muslim berhak bermazhab dengan salah satu dari mazhab itu, atau
mengambil satu pendapat dari sekian banyak pendapat dari masing-masing mazhab.
Kita ibarat masuk ke sebuah
Hypermarket raksasa, di mana di dalamnya dipenuhi dengan beragam barang
kebutuhan yang tentunya sudah diseleksi. Ada berbagai macam barang dengan
berbagai macam merek dan vendor yang tersedia. Tentu saja semua sudah lulus
seleksi dan uji coba. Masing-masing tentu dengan ciri dan keistimewaan
masing-masing. Tinggal selera kita saja yang menentukannya. Dan tidak perlu
kita memaksakan selera pribadi kepada orang lain. Sebab lidah tiap orang tidak
sama, demikian juga kebutuhan masing-masing juga tidak sama.
Tapi
bagaimana kalau ada mazhab yang kurang shahih atau malah sesat?
Tentu saja secara alami akan
tersingkir dari panggung sejarah. Dahulu sebenarnya bukan hanya ada 4 mazhab
itu saja, tapi puluhan bahkan lebih banyak lagi. Tapi secara seleksi alam, yang
berhasil bertahan hanya 4 mazhab itu saja.
Kalau kita ibaratkan dengan
hypermarket tadi, kira-kira konsumen sudah tahu mana produk yang berkualitas
dan mana yang hanya ‘ecek-ecek’ saja. Segera barang yang kurang berkualitas
akan tidak laku di pasaran dan akhirnya tidak diproduksi lagi.
Tapi
Bolehkah Kita Gonta-ganti Madzhab Atau Mengambil Pendapat Secara Acak?
Sebenarnya Rasulullah SAW tidak
pernah menetapkan kepada kita bahwa kalau sudah bertanya kepada si A, maka
jangan lagi bertanya kepada si B. Perintah beliau adalah bertanyalah kepada
orang yang sesuai dengan keahliannya. Meski orang itu ada banyak, tidak jadi
soal. Bahkan semakin banyak alternatif jawabannya, semakin baik. Karena kita
bisa melakukan perbandingan atas semua jawaban itu.
Dengan logika hypermart di atas,
sangat dibolehkan kita membeli barang dari produsen yang berbeda, yang penting
sesuai dengan kebutuhan kita. Tidak ada kewajiban untuk hanya membeli dari satu
produsen saja.
Meski juga tidak ada larangan bisa
seseorang merasa cocok dengan satu merek dan tidak mau menggantinya dengan
merek lain. Maka mulai dari pakaian, kendaraan, makanan, termasuk alat
elektronik miliknya, berasal dari satu produsen yang sama.
Maka Islam membolehkan seseorang
berpegang pada satu mazhab saja, kalau memang dia rela dan menginginkannya.
Tapi jangan sampai selera pribadinya itu dipaksakan kepada orang lain.
Bukankah
perbedaan mazhab ini sering jadi faktor pemicu perpecahan?
Alih-alih meributkan perbedaan pandangan
antar mazhab, kita justru sangat berbahagia dan sangat diuntungkan dengan
adanya perbedaan pandangan dari berbagai mazhab.
Sebab dunia Islam itu sangat luas,
membentang dari ujung barat Maroko sampai ujung Timur Marauke, pastilah muncul
berbagai macam perbedaan keadaan masyarakat. Dan semua itu pasti membutuhkan
jawaban syariah yang tepat.
Dengan kekayaan khazanah intelektual
warisan dari para pendiri mazhab itu, kita dengan mudah bisa menyelesaikan
banyak persoalan. Kesemuanya sah dan benar, tinggal menyesaikannya dengan
beragam tipe masalah.
Hanya mereka yang terlalu awam dan
kurang punya wawasan yang baik, yang mau-maunya berantem dengan sesama muslim
hanya lantaran perbedaan mazhab. Memang sangat kita sayangkan masih adanya
kalangan yang demikian. Misalnya, begitu dia melihat saudaranya shalat tidak
sama dengan cara shalatnya, langsung dicaci dan dimakinya, bahkan tudingan ahli
bid’ah pun bertubi-tubi dilontarkan kepadanya. Padahal ilmu yang dimiliki hanya
terbatas pada satu dua rujukan saja, namun lagak dan gayanya seperti mufti
kerajaan. Nauzu billahi min zalik.
Padahal meski seandainya di dunia
ini hanya ada satu sumber nash syariah saja, misalnya hanya ada Al-Quran saja,
pastilah umat Islam tetap berbeda pendapat dalam menarik kesimpulan hukum.
Padahal kita punya jutaan sumber
nash syariah, dengan beragam kemungkinan nilai derajat keshahihannya, dengan
beragama esensi kandungan materinya, dengan beragam redaksinya, semuanya hanya
akan sampai kepada satu titik, yaitu perbedaan pendapat.
Kalau setiap perbedaan pendapat
harus ditanggapi dengan cacian, makian, tuduhan ahli bid’ah dan seterusnya,
ketahuilah bahwa semua itu justru mencerminkan kedangkalan ilmu para pelakunya.
Sama sekali tidak menggambarkan keulamaannya.
Wallahu
a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Oleh:
Ust. Syarwat Lc & Ust. Agus Nizami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar